ANDAI SAYA MENJADI ANGGOTA DPR


Teks ini dibuat untuk mengikuti lomba parlemen remaja 2015 :)
 
ANDAI SAYA MENJADI ANGGOTA DPR
Oleh : Nani  Chairani Lestari Lubis
            Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak masyarakat dan menganut sistem demokrasi. Karena itu Indonesia membentuk suatu perwakilan dari masing-masing rakyatnya untuk menampung aspirasi dan menjalankan pemerintahan yang disebut DPR. Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sering disingkat DPR atau DPR-RI adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Menurut isi dalam Pasal 20 A Ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945, yang memuat tentang fungsi-fungsi DPR.
Fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut :
·         Fungsi Legislasi
            Fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
·         Fungsi Anggaran
            Fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak    memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
·         Fungsi Pengawasan
            Fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan         undang-undang dan APBN. 
            Dapat diuraikan secara singkat maksud setiap fungsi DPR adalah ; fungsi legislasi berarti DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempunyai arti DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD. Apabila RUU tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa tersebut. Fungsi pengawasan memiliki arti DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang .
            Dari fungsi DPR menurut pasal 20 A Ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, muncul peranan atau wewenang DPR yang sangat luas. DPR memegang peran penting dalam perancangan undang-undang. Dalam penyusunan program legislasi nasional DPR juga memiliki peran. RUU yang diajukan presiden pun harus melalui persetujuan DPR.
            Terkait dalam fungsi anggaran DPR juga memiliki wewenang terhadap persetujuan dan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara, DPR menindaklanjuti terhadapnya. Yang paling penting Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. Segala aktivitas keuangan maupun praktek dalam menjalankan undang-undang diawasi oleh DPR, begitu juga terkait dalam  pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan/pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
            Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Seandainya saya menjadi seorang anggota DPR, saya akan menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya. Saat saya akan mencalonkan diri sebagai caleg (calon legislatif) akan memilih partai politik yang memang akan memilih saya sebagai calon dari partai politiknya. Saya tidak ingin seperti isu yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa seorang caleg akan membayar berapapun agar ia bisa menjadi perwakilan dari partai politik tertentu. Memang tidak semua caleg atau parpol yang seperti itu, tapi bayangkan saja jika dari sekian banyak partai politik dan calon anggota legislatif di Indonesia tidak ada yang jujur dan tidal ada yang menjunjung tinggi aturan demokrasi pancasila yang telah kita anut selama ini.
            Kita tidak bisa mengelakkan mundurnya suatu negara salah satunya adalah karna telah terpilihnya pemimpin-pemimpin atau wakil rakyat yang tidak merayat, tidak bijaksana, tidak bebas dari KKN, dan tidak mempunyai orientasi ke depan untuk negara/rakyat serta tidak memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sebelum menjadi seorang anggota DPR nantinya, saya akan memastikan bahwa “cara” dan “niat” saya saat proses pemilu adalah jujur.
            Percaya atau tidak dikalangan masyarakat Indonesia ini sekarang telah akrab istilah “Money Politic”. Yang artinya adalah politik uang, maksud dari politik uang disini adalah, saat berkampanye mengeluarkan sejumlah rupiah lalu diberi kepada masyarakat dengan syarat harus memilih caleg tertentu yang memberi uang tersebut. ‘Kebanyakan’ caleg pada zaman sekarang ini seperti itu. Dari sini saja kita telah melihat bahwa calon-calon anggota legislatif kita saat masih menjadi calon saja, telah melanggar aturan yang ada, bagaimana jika sudah mendapat bangku di gedung DPR? Pada tahun 2004 dari 2.245 anggota DPR yang diperiksa, 1.050 diantaranya terbukti melakukan tindak korupsi. Ini telah membuktikan bahwa anggota DPR yang telah terpilih rawan terjerat korupsi karena dipengaruhi oleh faktor mengembalikan modal saat kampanye. Pada saat telah menjabat, sebagian dari anggota DPR akan berfikir bagaimana cara mengembalikan uang mereka yang terbuang itu. Tidak mungkin mereka berdiam diri tidak makan atau tidak mungkin berdiam diri tidak foya-foya dengan kekayaannya. Mengapa saya mengatakan seperti ini? Karna menurut fakta yang saya lihat dengan mata kepala saya sendiri, bahwa anggota DPR dan keluarganya banyak melakukan aksi foya-foya. Dalam benak saya, darimana uang yang mereka gunakan? Apakah dari hasil usaha mereka diluar gaji seorang DPR? Anggap saja itu alasannya, lalu apakah mereka sanggup jalan-jalan ke luar negeri, bersenang-senang bersama keluarga atau rekan kerja dibalik penderitaan `rakyat akibat ulah mereka yang acuh tidak acuh kepada yang mereka wakili?
            Disini saya akan mengulas kembali berita tentang anggota DPR belakangan ini :
Pertama tentang anggota DPR banyak yang tidur saat rapat paripurna. Rapat paripurna adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR. Yang akan membahas tentang suatu konflik,pengesahan atau perancangan undang-undang yang ‘katanya’ semangat demi kesejahteraan rakyat. Walaupun dengan semangat kesejahteraan rakyat ‘katanya’ tersebut masih sangat banyak anggota DPR yang tertidur pulas saat rapat berlangsung. Alasannya berbagai macam, ada yang tidak mengaku walaupun beliau benar-benar tertangkap tidur, ada yang mengaku sedang berfikir dan sebagainya. Padahal pada rapat paripurna ini akan dibahas undang-undang yang akan menentukan kesejahteraan rakyat.  Kualitas suatu undang-undang pasti ditentukan oleh keseriusan yang membuatnya. Jadi jika anggota DPR saja sudah tertidur saat rapat, bagaimana kualitas undang-udang yang diciptakan. Saat rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPR, kebanyakan anggota DPR tertidur dan yang lebih sadisnya, pada Kamis, 16-08-2012 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaIkan pidato kenegaraannya pada rapat paripurna DPR di gedung senayan banyak anggota DPR yang tidur. Apa yang ada dalam pikiran wakil-wakil rakyat ini sampai seorang yang paling tinggi di negara ini pada waktu itu pun sudah tidak mendapat penghargaan lagi darinya. Bukankah seorang pemimpin juga harus dapat dipimpin?
            Kemudian, berita yang saya kutip dari media online tentang kenaikan tunjangan anggota DPR pada bulan Oktober. Para anggota DPR mengajukan kenaikan tunjangan meliputi, tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon seperti yang tercantum pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2016. Besaran tunjangan kehormatan anggota DPR misalnya naik dari Rp. 3,7 jt menjadi Rp. 7,7 jt. Berdasarkan data DPR, setiap anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp. 4,2 jt per bulan dan ditambah tunjangan jumlahnya berkisar antara Rp. 58 jt sampai Rp. 60 jt per bulan. Menurut saya, memang wajar gaji/tunjangan anggota DPR dinaikkan mengingat tugas dan tanggung jawab anggota DPR yang begitu berat, namun yang menjadi sebuah tanda tanya besar adalah apakah anggota DPR saat ini atau sebelumnya telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara konkrit?
            Karena jika nanti saya menjadi anggota DPR, saya tidak akan lupa gaji yang saya terima akan saya kembalikan ke rakyat dalam bentuk zakat atau sedekah, selain kita juga mendapatkan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa, gaji yang kita terima juga akan bersih dan semakin halal lagi dan apabila dibarengi dengan kinerja yang baik dari dalam diri selama menjabat. Seorang wakil rakyat yang baik juga harus memiliki Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
            Seperti yang sempat saya singgung di atas bahwa nanti jika saya menjadi anggota  DPR saya akan memastikan bahwa niat/ cara saya saat ‘awal’ mencalonkan diri sebagai anggota DPR adalah jujur dan benar. Saya tidak akan melakukan money politic  agar saya juga tidak tergiur untuk korupsi dan fokus terhadap program-program kepentingan rakyat yang saya buat.
            Dalam masa rapat paripurna,   saya akan menyiapkan diri sebaik mungkin dan istirahat yang cukup dalam masa pelaksanaannya. Membahas dan mengkaji lebih dalam tentang baik/buruknya Rancangan Undang-Undang yang saya dan teman-teman ciptakan. Kalau kita sudah tertarik dan sunggung-sungguh dalam suatu pekerjaan pasti kita tidak akan mudah untuk tertidur.
            Membina hubungan yang baik dengan presiden juga sangat perlu. Saling menghargai antara anggota DPR-Presiden sangat dibutuhkan agar terciptanya undang-undang yang pantas bagi kepentingan rakyat. 
            Saya berenca akan membuat suatu surat dari atas nama saya sebagai anggota dewan dan atas nama DPR secara keseluruhan. Surat itu berisi surat permohonan agar masing-masing kepala daerah/pribadi masyarakat harus mengajukan kritik/sarannya kepada DPR, keluhan, atau aspirasi yang lain, yang berasal dari rakyat. Di dalam surat tersebut dicantumkan pula lembar kertas balasan. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar gedung parlemen bisa mengantarnya langsung ke kantor kita bersama yaitu Kantor Anggota DPR Senayan. Surat balasan tersebut akan ditindak lanjut secepatnya. Tujuannya agar lebih terbuka peluang masyarakat dalam beraspirasi. Dengan begini masyarakat akan merasa dihargai dan dibutuhkan oleh pihak legislatif sehingga mereka semangat dalam menulis surat balasan yang isinya aspirasi mereka
            Tidak lupa saat masih menjabat saya akan melanjutkan atau mengembangkan program-program anggota DPR sebelumnya, sedang atau masih dalam proses. Karna saya juga menyadari bahwa untuk mewujudkan semua program yang saya ciptakan selama menjabat butuh waktu yang lama.
            Saat masih duduk di bangku sekolah seperti sekarang ini saya akan belajar ketatanegaraan dengan baik. Tidak lupa saya juga harus mempertebal keimanan saya dan saya juga harus membina akhlak yang baik dalam diri saya agar nanti jika sudah cukup dewasa menjadi seorang anggota DPR saya sudah siap dan matang melaksanakan tugas tersebut.
            Dari semua kasus yang saya jabarkan diatas, Apakah demikian sebenarnya keadaan DPR sebagai wakil rakyat? Mohon pencerahan bapak anggota Dewan yang terhormat, Sekian, Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUMPULAN JUDUL NOVEL DARI BERBAGAI ANGKATAN (20AN-2013)

Makalah Senam Lantai

Pidato Ketua Osis Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW