ANDAI SAYA MENJADI ANGGOTA DPR
Teks ini dibuat untuk mengikuti lomba parlemen remaja 2015 :)
ANDAI SAYA
MENJADI ANGGOTA DPR
Oleh : Nani Chairani Lestari Lubis
Indonesia adalah negara kepulauan yang
memiliki banyak masyarakat dan menganut sistem demokrasi. Karena itu Indonesia
membentuk suatu perwakilan dari masing-masing rakyatnya untuk menampung
aspirasi dan menjalankan pemerintahan yang disebut DPR. Dewan Perwakilan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sering disingkat DPR
atau DPR-RI adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Anggota
DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan
hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di
tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota. Menurut isi dalam Pasal 20 A Ayat (1) UUD Republik Indonesia
Tahun 1945, yang memuat tentang fungsi-fungsi DPR.
Fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut :
·
Fungsi Legislasi
Fungsi
legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
·
Fungsi Anggaran
Fungsi
anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan
oleh presiden.
·
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dapat
diuraikan secara singkat maksud setiap fungsi DPR adalah ; fungsi legislasi berarti DPR
memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempunyai arti DPR memiliki fungsi
sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapatkan persetujuan bersama. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang. Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD. Apabila RUU
tersebut tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa tersebut. Fungsi pengawasan memiliki arti DPR
sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang
menjalankan undang-undang .
Dari
fungsi DPR menurut pasal 20 A Ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, muncul peranan
atau wewenang DPR yang sangat luas. DPR memegang peran penting dalam
perancangan undang-undang. Dalam penyusunan program legislasi nasional DPR juga
memiliki peran. RUU yang diajukan presiden pun harus melalui persetujuan DPR.
Terkait
dalam fungsi anggaran DPR juga memiliki wewenang terhadap persetujuan dan
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan
dan agama. Dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap keuangan negara, DPR
menindaklanjuti terhadapnya. Yang paling penting Dewan Perwakilan Rakyat memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian
yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara. Segala aktivitas keuangan maupun praktek dalam menjalankan
undang-undang diawasi oleh DPR, begitu juga terkait dalam pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,
pembentukan/pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Tahun
1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui
pemulihan umum. Seandainya saya menjadi seorang anggota DPR, saya akan
menjalankan amanah itu dengan sebaik-baiknya. Saat saya akan mencalonkan diri
sebagai caleg (calon legislatif) akan memilih partai politik yang memang akan
memilih saya sebagai calon dari partai politiknya. Saya tidak ingin seperti isu
yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa seorang caleg akan membayar
berapapun agar ia bisa menjadi perwakilan dari partai politik tertentu. Memang tidak
semua caleg atau parpol yang seperti itu, tapi bayangkan saja jika dari sekian
banyak partai politik dan calon anggota legislatif di Indonesia tidak ada yang
jujur dan tidal ada yang menjunjung tinggi aturan demokrasi pancasila yang
telah kita anut selama ini.
Kita
tidak bisa mengelakkan mundurnya suatu negara salah satunya adalah karna telah
terpilihnya pemimpin-pemimpin atau wakil rakyat yang tidak merayat, tidak
bijaksana, tidak bebas dari KKN, dan tidak mempunyai orientasi ke depan untuk
negara/rakyat serta tidak memiliki keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Sebelum menjadi seorang anggota DPR nantinya, saya akan memastikan
bahwa “cara” dan “niat” saya saat proses pemilu adalah jujur.
Percaya
atau tidak dikalangan masyarakat Indonesia ini sekarang telah akrab istilah
“Money Politic”. Yang artinya adalah politik uang, maksud dari politik uang
disini adalah, saat berkampanye mengeluarkan sejumlah rupiah lalu diberi kepada
masyarakat dengan syarat harus memilih caleg tertentu yang memberi uang
tersebut. ‘Kebanyakan’ caleg pada zaman sekarang ini seperti itu. Dari sini
saja kita telah melihat bahwa calon-calon anggota legislatif kita saat masih
menjadi calon saja, telah melanggar aturan yang ada, bagaimana jika sudah
mendapat bangku di gedung DPR? Pada tahun 2004 dari 2.245 anggota DPR yang
diperiksa, 1.050 diantaranya terbukti melakukan tindak korupsi. Ini telah
membuktikan bahwa anggota DPR yang telah terpilih rawan terjerat korupsi karena
dipengaruhi oleh faktor mengembalikan modal saat kampanye. Pada saat telah menjabat,
sebagian dari anggota DPR akan berfikir bagaimana cara mengembalikan uang
mereka yang terbuang itu. Tidak mungkin mereka berdiam diri tidak makan atau tidak
mungkin berdiam diri tidak foya-foya dengan kekayaannya. Mengapa saya
mengatakan seperti ini? Karna menurut fakta yang saya lihat dengan mata kepala
saya sendiri, bahwa anggota DPR dan keluarganya banyak melakukan aksi
foya-foya. Dalam benak saya, darimana uang yang mereka gunakan? Apakah dari
hasil usaha mereka diluar gaji seorang DPR? Anggap saja itu alasannya, lalu
apakah mereka sanggup jalan-jalan ke luar negeri, bersenang-senang bersama
keluarga atau rekan kerja dibalik penderitaan `rakyat akibat ulah mereka yang
acuh tidak acuh kepada yang mereka wakili?
Disini
saya akan mengulas kembali berita tentang anggota DPR belakangan ini :
Pertama tentang anggota DPR
banyak yang tidur saat rapat paripurna. Rapat paripurna adalah rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan
merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR. Yang
akan membahas tentang suatu konflik,pengesahan atau perancangan undang-undang
yang ‘katanya’ semangat demi kesejahteraan rakyat. Walaupun dengan semangat
kesejahteraan rakyat ‘katanya’ tersebut masih sangat banyak anggota DPR yang
tertidur pulas saat rapat berlangsung. Alasannya berbagai macam, ada yang tidak
mengaku walaupun beliau benar-benar tertangkap tidur, ada yang mengaku sedang
berfikir dan sebagainya. Padahal pada rapat paripurna ini akan dibahas
undang-undang yang akan menentukan kesejahteraan rakyat. Kualitas suatu undang-undang pasti ditentukan
oleh keseriusan yang membuatnya. Jadi jika anggota DPR saja sudah tertidur saat
rapat, bagaimana kualitas undang-udang yang diciptakan. Saat rapat paripurna
yang dipimpin oleh pimpinan DPR, kebanyakan anggota DPR tertidur dan yang lebih
sadisnya, pada Kamis, 16-08-2012
saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaIkan pidato kenegaraannya pada
rapat paripurna DPR di gedung senayan banyak anggota DPR yang tidur. Apa yang
ada dalam pikiran wakil-wakil rakyat ini sampai seorang yang paling tinggi di
negara ini pada waktu itu pun sudah tidak mendapat penghargaan lagi darinya.
Bukankah seorang pemimpin juga harus dapat dipimpin?
Kemudian, berita
yang saya kutip dari media online tentang kenaikan tunjangan anggota DPR
pada bulan Oktober. Para anggota DPR mengajukan kenaikan tunjangan meliputi, tunjangan
kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran,
serta bantuan langganan listrik dan telepon seperti yang tercantum pada
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2016. Besaran
tunjangan kehormatan anggota DPR misalnya naik dari Rp. 3,7 jt menjadi Rp. 7,7
jt. Berdasarkan data DPR, setiap anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp.
4,2 jt per bulan dan ditambah tunjangan jumlahnya berkisar antara Rp. 58 jt
sampai Rp. 60 jt per bulan. Menurut saya, memang wajar gaji/tunjangan anggota
DPR dinaikkan mengingat tugas dan tanggung jawab anggota DPR yang begitu berat,
namun yang menjadi sebuah tanda tanya besar adalah apakah anggota DPR saat ini
atau sebelumnya telah melaksanakan tugas dan kewajibannya secara konkrit?
Karena jika
nanti saya menjadi anggota DPR, saya tidak akan lupa gaji yang saya terima akan
saya kembalikan ke rakyat dalam bentuk zakat atau sedekah, selain kita juga
mendapatkan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa, gaji yang kita terima juga akan
bersih dan semakin halal lagi dan apabila dibarengi dengan kinerja yang baik
dari dalam diri selama menjabat. Seorang wakil rakyat yang baik juga harus
memiliki Iman dan Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Seperti yang
sempat saya singgung di atas bahwa nanti jika saya menjadi anggota DPR saya akan memastikan bahwa niat/ cara
saya saat ‘awal’ mencalonkan diri sebagai anggota DPR adalah jujur dan benar.
Saya tidak akan melakukan money politic
agar saya juga tidak tergiur untuk korupsi dan fokus terhadap
program-program kepentingan rakyat yang saya buat.
Dalam masa
rapat paripurna, saya akan menyiapkan
diri sebaik mungkin dan istirahat yang cukup dalam masa pelaksanaannya.
Membahas dan mengkaji lebih dalam tentang baik/buruknya Rancangan Undang-Undang
yang saya dan teman-teman ciptakan. Kalau kita sudah tertarik dan
sunggung-sungguh dalam suatu pekerjaan pasti kita tidak akan mudah untuk
tertidur.
Membina
hubungan yang baik dengan presiden juga sangat perlu. Saling menghargai antara
anggota DPR-Presiden sangat dibutuhkan agar terciptanya undang-undang yang
pantas bagi kepentingan rakyat.
Saya berenca
akan membuat suatu surat dari atas nama saya sebagai anggota dewan dan atas
nama DPR secara keseluruhan. Surat itu berisi surat permohonan agar
masing-masing kepala daerah/pribadi masyarakat harus mengajukan kritik/sarannya
kepada DPR, keluhan, atau aspirasi yang lain, yang berasal dari rakyat. Di
dalam surat tersebut dicantumkan pula lembar kertas balasan. Bagi masyarakat
yang tinggal di sekitar gedung parlemen bisa mengantarnya langsung ke kantor
kita bersama yaitu Kantor Anggota DPR Senayan. Surat balasan tersebut akan
ditindak lanjut secepatnya. Tujuannya agar lebih terbuka peluang masyarakat
dalam beraspirasi. Dengan begini masyarakat akan merasa dihargai dan dibutuhkan
oleh pihak legislatif sehingga mereka semangat dalam menulis surat balasan yang
isinya aspirasi mereka
Tidak lupa
saat masih menjabat saya akan melanjutkan atau mengembangkan program-program
anggota DPR sebelumnya, sedang atau masih dalam proses. Karna saya juga
menyadari bahwa untuk mewujudkan semua program yang saya ciptakan selama
menjabat butuh waktu yang lama.
Saat masih
duduk di bangku sekolah seperti sekarang ini saya akan belajar ketatanegaraan
dengan baik. Tidak lupa saya juga harus mempertebal keimanan saya dan saya juga
harus membina akhlak yang baik dalam diri saya agar nanti jika sudah cukup
dewasa menjadi seorang anggota DPR saya sudah siap dan matang melaksanakan
tugas tersebut.
Dari semua
kasus yang saya jabarkan diatas, Apakah demikian sebenarnya keadaan DPR
sebagai wakil rakyat? Mohon pencerahan bapak anggota Dewan yang terhormat,
Sekian, Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar